Jumat, 16 September 2011

modul Kebijakan dasar


MODUL I
KEBIJAKAN
DASAR
PUSKESMAS &
PENERAPANNYA

KURMOD MANAJEMEN PUSKESMAS
DEPASTEMEN KESEHATAN RI
TAHUN 2007 




 
DAFTAR ISI

    1. Deskripsi Singkat
    2. Tujuan Pembelajaran
    3. Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan
    4. Langkah – langkah Pembelajaran
    5. Uraian Materi
      1. Kebijakan Dasar Puskesmas
        1. Konsep Dasar Puskesmas
        2. Kedudukan Organisasi dan Tata kerja Puskesmas
        3. Upaya dan Azas Penyelenggaraan
        4. Manajemen Puskesmas
        5. Pembiayaan
      2. Aplikasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Puskesmas
        1. Visi
        2. Misi
        3. Penerapan fungsi Puskesmas
Prinsip-prinsip Pemberdayaan Masyarakat
Ciri-ciri Pemberdayaan Masyarakat
Strategi Pemberdayaan Masyarakat
Pokok-pokok Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

MODUL 1
KEBIJAKAN DASAR PUSKESMAS
DAN PENERAPANNYA


    1. DESKRIPSI SINGKAT
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.

Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas adalah penanggung jawab penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan jenjang pertama.

Pada saat ini Puskesmas telah dibangun hampir di seluruh pelosok tanah air. Untuk menjangkau seluruh wilayah kerjanya, Puskesmas diperkuat dengan Puskesmas pembantu serta Puskesmas keliling, sehingga dengan demikian seluruh daerah terpencil sudah dapat dijangkau sehingga masyarakat pada prinsipnya sudah mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam rangka mengoptimalkan fungsi Puskesmas dalam mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Departemen Kesehatan telah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis sebagai acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas harus memahami kebijakan tersebut secara benar, serta mampu menerapkannya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Puskesmas. Oleh karena itu modul Kebijakan dasar Puskesmas dan Penerapannya menjadi bagian dari modul pelatihan Manajemen Puskesmas.

Modul ini akan membahas tentang : Kebijakan Dasar Puskesmas meliputi Konsep Dasar Puskesmas. Kedudukan organisasi dan Tata kerja, Upaya dan Azas Penyelenggaraan, Manajemen Puskesmas dan Pembiayaan, serta Penerapan dalam Penyelenggaraan Puskesmas. Metode pembahasan menggunakan metode yang melibatkan peran aktif peserta, meliputi : ceramah tanya jawab, curah pendapat, diskusi kelompok dan pleno.

    1. TUJUAN PEMBELAJARAN
      1. Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti sesi ini, peserta latih mampu memahami kebijakan dasar Puskesmas serta penerapannya dalam penyelenggaraan Puskesmas.

      1. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti sesi ini, peserta latih mampu :
        1. Menjelaskan konsep dasar Puskesmas.
        2. Menjelaskan kedudukan, organisasi dan tata kerja Puskesmas.
        3. Menjelaskan upaya dan azas penyelenggaraan pelayanan Puskesmas
        4. Menjelaskan ruang lingkup manajemen Puskesmas.
        5. Menjelaskan pembiayaan upaya kesehatan di Puskesmas.
        6. mengaplikasikan kebijakan dasar dalam penyelenggaraan Puskesmas.

    1. POKOK BAHASAN DAN SUB POKOK BAHASAN
Pokok Bahasan 1. Konsep dasar Puskesmas.
Sub Pokok Bahasan : Visi dan Misi, Tujuan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas dan Fungsi Puskesmas.

Pokok Bahasan 2. Kedudukan, Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas.
Sub pokok Bahasan :
          • Kedudukan
          • Organisasi
          • Tata Kerja

Pokok Bahasan 3. Upaya dan Azas Penyelenggaraan Sub Pokok Bahasan :
          • Upaya
          • Penyelenggaraan

Pokok Bahasan 4. Manajemen Puskesmas Sub Pokok Bahasan :
          • Perencanaan
          • Pelaksanaan dan pengendalian
          • Pengawasan dan pertanggungjawaban

Pokok Bahasan 5. Pembiayaan upaya pelayanan Puskesmas.
          • Visi dan Misi
          • Penerapan Fungsi
          • Penerapan Upaya dan Azas Penyelenggaraan
          • Penerapan manajemen Puskesmas

    1. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah 1. Pengkondisian (10’)

          • Fasilitator menyampaikan tujuan pembelajaran, metode yang digunakan, mengapa modul/materai ini diperlukan dalam pelatihan Manajemen Puskesmas, serta keterkaitan dengan materi lainnya.
          • Fasilitator memberi kesempatan kepada peserta yang sudah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pelayanan untuk menyampaikan pengalaman .
          • Peserta lain diminta untuk memberi tanggapan.

Langkah 2. Membahas Pokok Bahasan (90 menit)

          • Secara singkat fasilitator menyampaikan rangkuman tentang Kebijakan Dasar Puskesmas yaitu ini Pokok Bahasan 1 sampai dengan pokok bahasan 4. selanjutnya fasilitator mempersilahkan peserta untuk menanggapi uraian tersebut.
          • Fasilitator membagi ke dalam 4-5 kelompok, setiap kelompok membahas Sub Pokok Bahasan 1 sampai dengan sub pokok bahasan 4 yang dituliskan pada kertas flip chart atau diketik di komputer dan di presentasikan.
          • Selanjutnya fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanggapi terhadap hasil pendapat tiap kelompok.
          • Dari hasil pendapat peserta selanjutnya fasilitator memberikan komentar serta memberikan kesimpulan.

Langkah 3. Aplikasi/penerapan kebijakan dalam penyelenggaraan Puskesmas (160 menit)

          • Fasilitator menjelaskan tentang Aplikasi/penerapan kebijakan dalam penyelenggaraan Puskesmas.
          • Peserta diberi kesempatan untuk tanya jawab.
          • Selama sesi ini ada beberapa penugasan, yaitu :
            • Penugasan 1 : Menyusun Visi dan Misi Puskesmas
            • Penugasan 2 : Pemantapan Pemahaman Pembangunan Berwawasan Kesehatan
            • Penugasan 3 : Mengidentifikasi Program Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas
          • Untuk penugasan tersebut peserta dibagi dalam kelompok, sebaliknya tim Puskesmas.
          • Kelompok diminta untuk mempresentasikan hasil diskusinya.
          • Peserta lain di minta untuk memberi tanggapan.
          • Fasilitator memberikan komentar dan menyimpulkan hasil diskusi tersebut.

Langkah 4. Rangkuman dan Penutup (10 menit)

          • Fasilitator secara singkat menyimpulkan seluruh hasil diskusi serta aplikasi pemberdayaan masyarakat dan sekaligus menutup sesi ini.
          • Fasilitator memandu peserta untuk membuat rangkuman dari sesi yang sudah dibahas.
          • Fasilitator ,menegaskan kembali pentingnya Puskesmas menerapkan/mengaplikasikan Kebijakan Dasar Puskesmas dalam penyelenggaraan/pengelolaan Puskesmas.
          • Fasilitator menutup sesi dengan mengucapkan terimakasih dan salam.


    1. URAIAN MATERI
      1. KEBIJAKAN DASAR PUSKESMAS
        1. Konsep dasar Puskesmas
Visi dan Misi
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan Sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama yakni (1) lingkungan sehat, (2) prilaku sehat, (3) cakupan pelayanan kesehatan yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta wilayah kecamatan setempat. (4) Der. Kes. Masyarakat kecamatan.
Rumus visi untuk masing-masing Puskesmas harus mengacu pada visi pembangunan kesehatan Puskesmas di atas yakni terwujudnya kecamatan sehat, yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta wilayah kecamatan setempat.

MISI
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah :
  1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan di sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan, yaitu pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat.
  2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi setiap keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.
  3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisien pengelolaan dan sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat.
  4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta anggota masyarakat. Puskesmas akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, sekeluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang3 bertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan Puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.

Tujuan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas

Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesehatan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat 2010.

Fungsi Puskesmas

  1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan. Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan Puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
  2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menerapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
  1. Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas meliputi :
    1. Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (Private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan. Tanpa mengabaikan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk Puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
    1. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods). Dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.

  1. Kedudukan Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas
    1. Kedudukan
Kedudukan Puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan sistem kesehatan nasional, sistem kesehatan kabupaten/kota dan sistem pemerintah daerah :
      1. Sistem Kesehatan Nasional
Kedudukan Puskesmas dalam sistem kesehatan nasional adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
      1. Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan Puskesmas dalam sistem kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota. Di wilayah kerjanya.
      1. Sistem Pemerintah Daerah
Kedudukan Puskesmas dalam sistem Pemerintah Daerah adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktur Pemerintah Daerah kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
      1. Antar Saran Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di wilayah kerja Puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta seperti praktik dokter, praktik dokter gigi, praktik bidan, poliklinik dan balai kesehatan masyarakat. Kedudukan Puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama ini adalah sebagai mitra. Di wilayah kerja Puskesmas terdapat pula berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis dan berbudaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK. Kedudukan Puskesmas diantara berbagai sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumber daya masyarakat adalah sebagai Pembina.
    1. Organisasi
      1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing Puskesmas. Penyusun struktur organisasi Puskesmas di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah. Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi Puskesmas sebagai berikut :
        1. Kepala Puskesmas
        2. Unit tata usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan :
          • Data dan Informasi
          • Perencanaan dan Penilaian
          • Keuangan
          • Umum dan Kepegawaian
        3. Unit pelaksanaan teknis fungsional Puskesmas :
          • Upaya Kesehatan Masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
          • Upaya Kesehatan Perorangan
        4. Jaringan Pelayanan Puskesmas :
          • Unit Puskesmas Pembantu
          • Unit Puskesmas Keliling
          • Unit Bidan di desa/komunitas

      1. Kriteria Personalia
Kriteria personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas. Khusus untuk Kepala Puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan tersebut harus seorang sarjana dibidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
      1. Eselon Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas adalah penanggungjawab pembangunan kesehatan ditingkat Kecamatan. Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran Kepala Puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan ditingkat Kecamatan maka Jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan Eselon III-B.

Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan Eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan kriteria Kepala Puskesmas yakni seorang sarjana dibidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.

    1. Tata Kerja
      1. Dengan Kantor Kecamatan
Dalam melaksanakan fungsinya, Puskesmas berkoordinasi dengan kantor Kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan ditingkat Kecamatan. Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penggerakkan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumber daya masyarakat oleh Puskesmas, koordinasi dengan kantor kecamatan mencakup pula kegiatan fasilitas.

      1. Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota. Dengan demikian secara teknis dan administratif, Puskesmas bertanggungjawab kepada dinas kesehatan kabupaten/kota sebaliknya dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis Kepala Puskesmas.

      1. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta, Puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai pembina upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, Puskesmas melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan danrujukan sesuai kebutuhan.

      1. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti rumah sakit (kabupaten/kota), dan berbagai balai kesehatan masyarakat (balai pengobatan penyakit paru-paru, balai kesehatan mata masyarakat, balai kesehatan kerja masyarakat, balai kesehatan olahraga masyarakat, balai kesehatan jiwa masyarakat, masyarakat, balai kesehatan indra masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, seperti dinas kesehatan kabupaten/kota, balai teknik kesehatan lingkungan, balai laboratorium kesehatan serta berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi dinas kabupaten/kota.

      1. Dengan Lintas Sektor
Tanggung jawab Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan tersebut harus dapat dikoordinasi dengan berbagai diselenggarakan oleh sektor lain ditingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.

      1. Dengan Masyarakat
Sebagai Penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP). Yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti : tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, organisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha. BPP tersebut berperan sebagai mitra Puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.


Badan Penyantun Puskesmas (BPP)
Pengertian :
Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja Puskesmas dalam penyelenggaraan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Fungsi :
  1. Melayani pemenuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to serve)
  2. Memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to advocate)
  3. Melaksanakan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja Puskesmas (to watch)













  1. Upaya dan Azas penyelenggaraan
    1. Upaya
Untuk mencapai visi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terwujudnya kecamatan sehat menuju Indonesia Sehat, Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni :
      1. Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas yang ada di wilayah Indonesia.
      1. Upaya Promosi Kesehatan
      2. Upaya Kesehatan Lingkungan
      3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencna
      4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
      5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
      6. Upaya Pengobatan

      1. Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas, Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok Puskesmas yang telah ada yakni :
        1. Upaya Kesehatan Sekolah
        2. Upaya Kesehatan Olah Raga
        3. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat
        4. Upaya Kesehatan Kerja
        5. Upaya kesehatan Gigi dan Mulut
        6. Upaya Kesehatan Jiwa
        7. Upaya Kesehatan Mata
        8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut
        9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional

Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan.
Perawatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila perawatan kesehatan masyarakat menjadi permasalahan spesifik di daerah tersebut maka dapat dijadikan sebagai salah satu upaya kesehatan pengembangan.
Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain di luar upaya Puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepat tercapainya visi Puskesmas.
Pemilihan upaya kesehatan pengembangan ini dilakukan oleh Puskesmas bersama dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari BPP. Upaya kesehatan telah terlaksana secara optimal dalam arti target cakupan serta peningkatan mutu pelayanan telah tercapai. Penetapan upaya kesehatan pengembangan pilihan Puskesmas ini dilakukan oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam keadaan tertentu Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula ditetapkan sebagai penugasan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Apabila Puskesmas belum mampu menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan padahal telah menjadikan kebutuhan masyarakat, maka dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab dan wajib menyelenggarakannya. Untuk dinas kesehatan kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan berbagai unit fungsional lainnya.
Dalam keadaan tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap. Untuk ini di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan rawat inap tersebut, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, di beberapa daerah tertentu telah muncul pula kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medik spesialistik. Dalam keadaan ini, apabila ada kemampuan, di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan medik spesialistik tersebut, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap. Keberadaan pelayanan medik spesialistik di Puskesmas hanya dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang tenaga konsulen atau tenaga fungsional Puskesmas yang diatur oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Perlu diingat meskipun Puskesmas menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik dan memiliki tenaga spesialis, kedudukan dan fungsi Puskesmas tetap sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

    1. Azas Penyelenggaraan
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas tersebut dikembangkan dari tiga fungsi Puskesmas dalam menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Azas penyelenggaraan Puskesmas yang dimaksud adalah :
      1. Azas Pertanggungjawaban Wilayah
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang pertama adalah pertanggungjawaban wilayah. Dalam arti Puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk ini Puskesmas harus melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
        1. Menggerakkan pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan sehingga berwawasan kesehatan
        2. Memantau dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
        3. Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kejanya
        4. Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya

      1. Azas Pemberdayaan Masyarakat
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat. Dalam arti Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat , agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas. Untuk ini, berbagi potensi masyarakat perlu dihimpun melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP). Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas dalam rangka pemberdayaan masyarakat antara lain :
        1. Upaya Kesehatan Ibu dan anak : Posyandu, Polindes, Bina Keluarga Balita (BKB)
        2. Upaya Pengobatan : Posyandu, Pos Obat Desa (POD)
        3. Upaya Pengobatan Gizi : Posyandu, Panti Pemulihan Gizi, Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi)
        4. Upaya Kesehatan Sekolah : dokter kescil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, Saka Bhakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
        5. Upaya Kesehatan Lingkungan : Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa Percontohan Lingkungan (DPKL)
        6. Upaya Kesehatan Usia Lanjut : Posyandu Usila, Panti Wreda
        7. Upaya Kesehatan Kerja : Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)
        8. Upaya Kesehatan Jiwa :Posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
        9. Upaya Pembinaan Pengobatan tradisional : Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan Pengobatan Tradisional (Batta)
        10. Upaya Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (inovatif) : dana sehat, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), mobilisasi dana keagamaan

      1. Azas Keterpaduan
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang ketiga adalah keterpaduan. Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak dari tahap perencanaan. Ada dua macam keterpaduan yang perlu dipertahankan yakni :
                             
a)      Keterpaduan Lintas Program
Keterpaduan lintas program adalah upaya memadukan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan yang menjadi tanggungjawab Puskesmas.
Contoh keterpaduan lintas program antara lain :
§  Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) : keterpaduan KIA dengan P2M, Gizi, Promosi Kesehatan, Pengobatan
§  Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) : keterpaduan kesehatan lingkungan dengan Promosi Kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan jiwa
§  Puskesmas Keliling : keterpaduan pengobatan dengan KIA/KB, gizi, promosi kesehatan, kesehatan gigi
§  Posyandu : keterpaduan KIA dengan KB, Gizi, P2M, kesehatan jiwa, promosi kesehatan.
b)      Kepaduan Lintas Sektor
Kepaduan lintas sector adalah upaya memadukan penyelngaraan upaya Puslesmas ( wajib,pengembangan dan inovasi) dengan berbagai macam program dari sector terkait tinggkat kecamatan,termasuk organisai kemasyarakan dan dunia usaha.Contoh ketrpaudan lintas sector antara lain :
§  Upaya Kesehatan sekolah : keterpaduan sector kesehatan dengancamat,lurah/kepaladesa,pendidikan
,agama,pertanian
§  Upaya Promosi Kesehatan ;keterpaduan sector kesehatan dengan camat,lurah / kepala desa,pendidikan, agama, pertanian
§  Upaya Lesehtan Ibu dan Anak: ketepaduan sector kesehatan dengan camat,lurah/kepala desa, organisasi profesi,organisasi kemsyrakatan,PKK,PLKB
§  Upaya perbaikan Gizi:keterpaduan sector kesehatan dengan camat,lurah/kepala desa,pertanian pendidikan,agama,kopreasi,dunia usaha,PKK,PLKB
§  Upaya Pembiayaan dan Jaminan kesehatan :keterpaduan sector kesehatan dengan camat,lurah/kepala desa,tenaga kerja kopersi,dunia usaha,organisasi kemasyarakatan.
§  Upaya Kesehatan Kerja,keterpaudan sector kesehatan dengan camt,lurah/kepala desa,tenaga kerja,dunia usaha

2)      Azas rujukan
Azas penyelengaraa Puskesmas yang keempat adlah rujukan.Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama,kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai permasalahan kesehatanya.Untuk membantu Puskesmas menyellllesaikan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatakan efisiensi, maka penyelengaraaan setiap upaya Puskesmas (wajib,pengembangan dan inovasi) harus di topang oleh azas rujukan.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atasu kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselengarakan secara timbale balik,baik secara vertical dalam arti dari satu strata sarana pelayanan kesehatanlainya.
Maupun secara horizontal dalam arti atar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang di selangarakan oleh Puskesma ada dua macam rujukan yang yankni :
a.Rujukan upaya kesehatan perorangan:
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah    kasus penyakit.Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit teretentu,maka Puskesmas tersebut wajib meruknya kesarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu(baik vertical maupun horizontal).Sebaiknya paseien pasca rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana,dirujuk ke Puskesmas.
Rujukan upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam :
§   Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan medic missal operasi)dan lain lain.
§   Rujukan bahan pemeriksaan (specimen) untuk pemeriksaan laboratrium yang lebih lengkap.
§   Rujukan ilmu  pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih kopeten untuk melakukan bimbingan tenaga Puskesmas dan ataupun menyelenggatakan pelayanan medic di Puskesmas.
b.      Rujukan upaya kesehatan masyarakat.
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat,missal kejadian luar biasa,pencemaran lingkungan dan bencana.
Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga dilakukan apabila di satu Puskesmas tidak mampu menyelangarakan upaya kesehatan masyrakat wajib dan pengembagan ,padahal upaya kesehatan masyrakat tersebut telah menjadi kebutuhan mayarakat.Apabila suatu Puskesmas  tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyrakat dan atau tidak mampu menyelenggrakan upaya kesehatan masyrakat,maka Puskesmas wajib merujuknuya ke dinas kesehatan kabupaten / kota.
Rujukan upaya kesehatan masyarakat di bedakan atas tiga macam:
§  Rujukan sarana dan logistic, antara lain pemimjaman peralatan fogging,peminjaman alat laboratrium kesehatan,peminjaman alat audio visual,bantuan obat,vaksin,bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan.
§  Rujukan tenaga,antra lain dukungan tenaga ahli untuk penyelidikan kejadian luar biasa,bantuan penyelesaian masalah hokum kesehatqaan,penggulangan ganguan keseahtan karean bencana alam.
§  Rujnukan operasional,yakni menyerahkan sepenuhnya kewenagan dan tanggung jawab penyelesaian masalah kesehatan masysrakat dan atau penyelengaraan upaya kesehatqan masyrakat(antra lain Usaha kseahtan Sekolah,Usaha Kseahtan Kerja,Usaha Kesehatan bersih) kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.Rujukan operasional diselengarakan apabila Puskesamas tidak mampu.

3.      Manjemen Puskesmas.
Untuk terselengaranya berbagai upaya keseahatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai dengan azas penyelenggraan puskesmas perlu di tunjang oleh manajemen puskesmas yang baik.Manajemen puskesmas adalah rangkain kegiatan yang bekrja secara sistematik untuk menghasilkan iuran Puskesmas yang sistematis yang dilaksanakn oleh peukesmas membentuk fungsi puskesmas yang dikenal yakni Perencanaan,Pelaksanaan dan
                    manajemen tersebut harus dilaksanakan secara terkai dan berkesinambungan.
a.        Perencanaan
Perencanaan adalah proses penyusunan rencana tahunan Puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan diwilayah kerja Puskesmas.Rencana tahuan puskesmas dibedakan atas dua macam.
Pertama,rencana tahunan upanya keseahtan wajib.
Kedua ,rencana tahuana upaya kesehatan pengembangan.
1.    Perencanaan
Jenis upaya kesehatan wajib adalah sama untuk setiap          puskesmas,yakni promosi keshatan,kesehatan lingkungan ,kesehtan ibu dan anak termasuk keluarga berencana,perbaikan gizi masyrakat,pencegahan dan pembrantasan penyakit menular seta yang harus dilakukan puskesmas adalah sebagai berkut :
1.      Menyusun Usulan kegiatan.
Langkah pertama yang dilakukan oleh puskesmas adalah menyusun usulan .
Langkah pertama yang dilakukan oleh puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku,sesuai dengan masalah sebagai hasil kajian data dan informasi yang tersedia di pukesmas.Usulan ini disusun dalam bentuk matriks(glantt Chart) yang berisikan rincian kegiatan,tujuan ,sasaran,besaran kegiatan (volume).Waktu ,lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
Contoh Gantt Chart Usulan Kegiatan (RUK)

N
o
Upaya
Puskesmas
Keg
Tujuan
Sasaran
Target
Waktu
Vol
Keg
Hasil yg Diharap
kan










    
Rencana ini di susun melalui pertemuan perencanaan tahunan puskesmas yang dilaksanakan sesuai degan sirklus  perencanaan kabupaen/ Kota dengan mengikutsertakan BPP serta di kordinasikan dengan camat.
2.      Mengajukan Usulan Kegiatan.
Langkah kedua yang dilakukan Puskesmas adalah mengajukan usulan kegiaan kedinas kesehatan  kabupaen/ kota untuk persetujuan pembiayaannya.Perlu di perhatikan  dalam mengajukan usulan harus dilengakapi dengan usulan kebutuhan rutin,sarana dan prasarana dan operasionl puskesmas beserta pembiayaanya.
3.      Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan.
Langkah ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalan menuyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh dinas kesehatan kabupaten/kota (rencana kerja kegiatan/Palan of Action) dalam bentuk matrik (Gantt Chart) yang dilengkapi dengan pemetaan wilyah(mapping)
Contoh gantt Chart Rencana Pelaksanaan (POA)
Upaya
Kesehatan……………………………






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar